A. Visi
AMAN MANTAP:
“Andulang sejahtera dengan pemerintah yang
bersih, mandiri, agamis, nasionalis, transparan, adil, merata dan professional”
Visi tersebut mengandung pengertian bahwa
cita-cita yang akan dituju di masa mendatang oleh segenap warga desa Andulang,
yaitu sebuah desa yang berkemajuan dan makmur. Adapun dari peristirahat visi
tersebut dapat dijabarkan lebih rinci sebagai berikut:
ANDULANG, adalah Desa Andulang sendiri yang
mempunyai arti sangat legendaris. Andulang bukan hanya nama sebuah semboyan
atau istilah, melainkan nyata adanya. Sebuah nama tempat domisili sebuah
penduduk yang terwariskan secara turun-teurun sejak nenek moyang sehingga resmi
menjadi nama sebuah desa yaitu Andulang. Nama ini dibangun pada awal
pemerintahan soengennep, tepatnya pada masa Arya Wiraraja. Nama inimuncul
karena dahulu setiap ada orang kraton soegennep mau masuk atau lewat daerah
Andulang selalu bertemu dengan orang perempuan yang menyuapi nasi anak bayinya
(Adhudhulang di atas ranjang, anak terbaring di atas kaki ibunya, kadang-kadang
diikat karena takut jatuh). Nasinya halus diulek-ulek dulu.
SEJAHTERA, yaitu bahwa desa Andulang bersama
masyarakatnya diharapkan mampu menjadi desa dan masyarakat yang berkualitas,
kebutuhan sandang, papan dan pangan sangat berkecukupan dan tidak
lilit hutang yang melebihi kemampuan untuk membayarnya. Sehingga tidak ada lagi
masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan.
PEMERINTAHAN YANG BERSIH, yaitu bahwa desa
Andulang dipimpin oleh pemerintah desa yang bersih dari noda tercela di
tengah-tengah masyarakat, jujur, dan tidak korupsi dan selalu berkomitmen
membangun masyarakatnya. Dimana pemerintahan desa itu terdiri dari pemerintahan
desa yang meliputi kepala desa dengan seluruh aparatnya, BPD, dan LPMD.
MANDIRI, dengan pengertian bahwa Pemerintah Desa
Andulang berupaya menjadi desanya menjadi desa yang mandiri dengan system
manajemen dan langkah-langkah pemdes yang mandiri pula. Tidak selalu bergantung
kepada bantuan dari luar, akan tetapi sebaliknya, mampu menggali potensi yang
ada menjadi kekuatan baru yang dibanggakan oleh masyarakatnya.
AGAMIS, yaitu bahwa desa Andulang dibangun atas
dasar nilai-nilai dan norma-norma luhur agama, yang teraplikasikan dalam
perilaku pemerintah desa dengan seluruh bagiannya dalam menjalankan tugasnya
membangun desa bersama masyarakat. Bukan karena ambisi kekuasaan, pribadi dan
factor politik saja, tetapi dorongan nurani yang datang dari agama sebagian
tugas kita sebagian manusia khalifah Allah di bumi.
NASIONALIS, yaitu bahwa pemerintahan desa
Andulang sepenuhnya berpegang teguh pada cita-cita luhur para pendiri bangsa
ini (funding father). Bahwa bangsa ini adalah bangsa yang satu yaitu
bangsa Indonesia dan Negara yang satu yaitu Indonesia, yang terabadikan
Pancasila dan Pembukaaan UUD 1945 beserta pasal-pasalnya. NKRI (Negara Kesatuan
Republik Indonesia) adalah bentuk final dari sejarah
panjang dari usaha dan perjuangan bangsa ini membentuk suatu bangsa dan Negara
yang satu dan kuat serta dapat mengayomi segala elemin, suku, agama, dan ras
yang berbeda-beda.
TRANSPARAN, yaitu bahwa pemerintah desa Andulang
dijadikan dengan transparansi atas dasar saling percaya, terbuka bagi semua
pihak yang berkepentingan, proses-proses, dan informasi kebijakan secara
langsung dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan. Pemerintah desa dalam
memberikan pelayanan tidak membedakan perlakuan atas dasar kelompok masyarakat,
suku, agama dan ras.
ADIL, yaitu bahwa pembangunan desa dilakukan
dengan cara yang adil dan merata dan seimbang di antara daerah-daerah yang ada,
sesuai dengan kebutuhan masing-masing atas dasar musyawarah dan mufakat seluruh
elemen warga desa Andulang. Penegakan hukum dijalankan dengan menjamin rasa
keadilan dan berwibawa.
MERATA, yaitu artinya tidakada satu individu pun
yang terdiskreditkan atau terabadikan dari program pembangunan desa yang sudah
diputuskan. Demikian pula bisa diartikan bahwa segala kebijakan ataupun
pelaksanaan program harus berdiri di atas prinsip pemerataan.
PROFESIONAL, yaitu bahwa pemerintahan Desa
dilaksanakan dengan seefektif dan seefesien mungkin, konsisten dan ahli di bidangkannya.
Segala persoalan di atas atas dasar peraturan yang ada dengan memperhatikan
masalah dan madaratnya secara seimbang.
B. Misi
Misi desa Andulang merupakan turunan dari visi
desa Andulang. Misi merupakan tujuan jangka lebih pendek dari visi
yang menunjang keberhasilan tercapainnya sebuah visi. Misi desa Andulang ialah
sebagai berikut:
1. Mengembangkan system
ekonomi kerakyatan yang makin maju dan mandiri, peningkatan kualitas pelaku
usaha serta pengembangkan industry kecil dan menengah yang mempertimbangkan
kebutuhan local dan mampu bersaing dengan daerah lain.
2. Mengembangkan pola
pengelolaan SDA dalam rangka mempercepat upaya peningkatkan kesejahteraan
social masyarakat desa Andulang secara keseluruhan.
3. Menyempurnakan dan
mengembangkan sistem pendidikan dan pengembangan SDM yang berorentasi pada
keahlian dan keterampilan dengan dilandasai nilai-nilai agama dan budaya yang
mampu bersaing dengan daerah luar, serta dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat
tanpa terkecuali.
4. Mewujudkan ketersediakan
infrastruktur pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang merata dan berkualitas,
khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, perkebunan, kelautan dan
perikanan, serta permukiman, dengan memperhatikan aspek social kemasyarakatan
dan kelingkungan, sehingga terjadi keberlanjutan usaha-usaha pembangunan dan
pemanfaatannya.
5. Meningkatkan efektifitas
dan efesiensi penyelenggaraan pemerintahan yang professional dan konsisten
dalam penegakan hokum secara keadilan dan berwibawa.
C. Nilai-nilai
Nilai-nilai adalah hal-hal yang dijunjung tinggi
oleh sebuah masyarakat dalam perjalanan mewujudkan visi yang merupakan prinsip
social, social, tujuan, ataupun norma yang diterima oleh individu organisasi
atau masyarakat Andulang. Nilai memberikan batasan dan tuntunan dalam pemilihan
cara-cara yang ditepuh dalam mewujudka isi dan misi diatas. Atas dasar nilai
itu maka tidak semua cara boleh ditempur. Nilai-nilai utama dimaksud antara
lain atas: kebersamaan, keterbukaan, jujur, adil,
demokrasi, professional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Nilai-nilai tersebut melansi jalannya roda
pemerintahan maupun semua warga masyarakat Andulang, sehingga menjadi sebuah
pedoman yang baik dengan karakteritik sebagai berikut:
1. Transparan, transparan dibangun atas
dasar saling percaya, teruka kepada semua pihak yang berkepentingan,
proses-proses, dan informasi kebijakan ecara angsung dapat diterima oleh yang
membutuhkan. Pemerintah desa dalam memberikan peayanan tidak membedakan
perlakuan atas dasar suku, Agama dan Ras.
2. Dapat dipertanggung
jawabkan (akuntabel). Akuntabilitas adalah kewajiban untuk memberikan
pertanggungjawaban dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/badan
hokum/pimpinan kolektif suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau
kewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggung jawaban.
3. Demokratis. Dalam arti masyarakat
diberikan kebebasan dalam mengemukakan pendapat, berbeda pendapat dan menerima
pendapa orang lain. Akan tetapi apabila sudah menjadi keputusan harus
dilaksanakan bersama-sama dengan penuh rasa tanggung jawab.
4. Partisipatif. Setiap warga masyarakat
Andulang mempunyai hak suara dalam pembuatan keputusan, langsung maupun tidak
langsung melalui lembaga yang ada. Patisipasi tersebut dibangun atas dasar
kebebasan berasosiasi, berpendapat dan berpartisipasi secara konstruktif.
Prinsip pembangunan adalah dari, oleh, dan untuk rakyat. Oleh karenanya rakyat
harus dilibatkan dalam setiap prosese pembangunan, mulai dari perencanaan,
pelaksanaan, sampai kepada pemeliharaan/pasca konstruksi.
5. Profesional. Bagi pemerintah desa
dalam melayani kepentingan dan kebutuhan masyarakat dan desa harus mengerjakan
secara konsisten, terbuka terhadap kritik dan saran dalam rangka perbaikan
kinerja pelayanan kepada warga masyarakat Andulang dan para pihak yang
berkepentingan.
6. Keadilan. Bagi semua
pemerintahan desa Andulang, proposional dalam pembagian beban kerja dan
perolehan pendapatan dengan mengingat aturan yang berlaku. Bagi seluruh warga
masyarakat, proposional dalam menerima pembagian beban tanggung jawab dan
keuntungan baik langsung maupun tiak langsung.
7. Kesetaraan dan keadilan
gender. Seluruh masyarakat Andulang tidak diperbolehkan
ada perbedaan perlakuan dan kesempatan atas dasar jenis kelamin gender.
8. Egaliter. Seluruh warga masyarakat
andulang mengakui bahwa pada dasarnya setiap orang mempunyai posisi dan
berkedudukan yang sama.
9. Kelestarian lingkungan. Seluruh warga masyarakat
desa Andulang berkewajiban menciptakan situsi dan kehidupan sosial yang ramah
lingkungan.
10. Merdeka. Semua warga masyarakat
Andulang, terutama pemerintahan desa harus bebas dari campur tangan manapun,
terutama pihak yang tidak berhak, dan selektif dalam melakukan kerjasama dengan
pihak lain.
0 komentar:
Posting Komentar