Selamat Datang di Situs Desa

Situs Resmi Desa, kami persembahkan sebagai pelayanan informasi desa untuk publik. Berbagi Informasi, Mencari informasi merupakan suatu pengembangan serta peningkatan kualitas dan mutu masyarakat desa kami.

Senin, 06 April 2015

Visi dan Misi

A. Visi
AMAN MANTAP:
Andulang sejahtera dengan pemerintah yang bersih, mandiri, agamis, nasionalis, transparan, adil, merata dan professional”
Visi tersebut mengandung pengertian bahwa cita-cita yang akan dituju di masa mendatang oleh segenap warga desa Andulang, yaitu sebuah desa yang berkemajuan dan makmur. Adapun dari peristirahat visi tersebut dapat dijabarkan lebih rinci sebagai berikut:
ANDULANG, adalah Desa  Andulang sendiri yang mempunyai arti sangat legendaris. Andulang bukan hanya nama sebuah semboyan atau istilah, melainkan nyata adanya. Sebuah nama tempat domisili sebuah penduduk yang terwariskan secara turun-teurun sejak nenek moyang sehingga resmi menjadi nama sebuah desa yaitu Andulang. Nama ini dibangun pada awal pemerintahan soengennep, tepatnya pada masa Arya Wiraraja. Nama inimuncul karena dahulu setiap ada orang kraton soegennep mau masuk atau lewat daerah Andulang selalu bertemu dengan orang perempuan yang menyuapi nasi anak bayinya (Adhudhulang di atas ranjang, anak terbaring di atas kaki ibunya, kadang-kadang diikat karena takut jatuh). Nasinya halus diulek-ulek dulu.
SEJAHTERA, yaitu bahwa desa Andulang bersama masyarakatnya diharapkan mampu menjadi desa dan masyarakat yang berkualitas, kebutuhan sandang, papan dan pangan sangat  berkecukupan dan tidak lilit hutang yang melebihi kemampuan untuk membayarnya. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan.
PEMERINTAHAN YANG BERSIH, yaitu bahwa desa Andulang dipimpin oleh pemerintah desa yang bersih dari noda tercela di tengah-tengah masyarakat, jujur, dan tidak korupsi dan selalu berkomitmen membangun masyarakatnya. Dimana pemerintahan desa itu terdiri dari pemerintahan desa yang meliputi kepala desa dengan seluruh aparatnya, BPD, dan LPMD.
MANDIRI, dengan pengertian bahwa Pemerintah Desa Andulang berupaya menjadi desanya menjadi desa yang mandiri dengan system manajemen dan langkah-langkah pemdes yang mandiri pula. Tidak selalu bergantung kepada bantuan dari luar, akan tetapi sebaliknya, mampu menggali potensi yang ada menjadi kekuatan baru yang dibanggakan oleh masyarakatnya.
AGAMIS, yaitu bahwa desa Andulang dibangun atas dasar nilai-nilai dan norma-norma luhur agama, yang teraplikasikan dalam perilaku pemerintah desa dengan seluruh bagiannya dalam menjalankan tugasnya membangun desa bersama masyarakat. Bukan karena ambisi kekuasaan, pribadi dan factor politik saja, tetapi dorongan nurani yang datang dari agama sebagian tugas kita sebagian manusia khalifah Allah di bumi.
NASIONALIS, yaitu bahwa pemerintahan desa Andulang sepenuhnya berpegang teguh pada cita-cita luhur para pendiri bangsa ini (funding father). Bahwa bangsa ini adalah bangsa yang satu yaitu bangsa Indonesia dan Negara yang satu yaitu Indonesia, yang terabadikan Pancasila dan Pembukaaan UUD 1945 beserta pasal-pasalnya. NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) adalah bentuk  final dari sejarah panjang dari usaha dan perjuangan bangsa ini membentuk suatu bangsa dan Negara yang satu dan kuat serta dapat mengayomi segala elemin, suku, agama, dan ras yang berbeda-beda.
TRANSPARAN, yaitu bahwa pemerintah desa Andulang dijadikan dengan transparansi atas dasar saling percaya, terbuka bagi semua pihak yang berkepentingan, proses-proses, dan informasi kebijakan secara langsung dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan. Pemerintah desa dalam memberikan pelayanan tidak membedakan perlakuan atas dasar kelompok masyarakat, suku, agama dan ras.
ADIL, yaitu bahwa pembangunan desa dilakukan dengan cara yang adil dan merata dan seimbang di antara daerah-daerah yang ada, sesuai dengan kebutuhan masing-masing atas dasar musyawarah dan mufakat seluruh elemen warga desa Andulang. Penegakan hukum dijalankan dengan menjamin rasa keadilan dan berwibawa.
MERATA, yaitu artinya tidakada satu individu pun yang terdiskreditkan atau terabadikan dari program pembangunan desa yang sudah diputuskan. Demikian pula bisa diartikan bahwa segala kebijakan ataupun pelaksanaan program harus berdiri di atas prinsip pemerataan.
PROFESIONAL, yaitu bahwa pemerintahan Desa dilaksanakan dengan seefektif dan seefesien mungkin, konsisten dan ahli di bidangkannya. Segala persoalan di atas atas dasar peraturan yang ada dengan memperhatikan masalah dan madaratnya secara seimbang.

B. Misi
Misi desa Andulang merupakan turunan dari visi desa Andulang. Misi  merupakan tujuan jangka lebih pendek dari visi yang menunjang keberhasilan tercapainnya sebuah visi. Misi desa Andulang ialah sebagai berikut:
1.     Mengembangkan system ekonomi kerakyatan yang makin maju dan mandiri, peningkatan kualitas pelaku usaha serta pengembangkan industry kecil dan menengah yang mempertimbangkan kebutuhan local dan mampu bersaing dengan daerah lain.
2.     Mengembangkan pola pengelolaan SDA dalam rangka mempercepat upaya peningkatkan kesejahteraan social masyarakat desa Andulang secara keseluruhan.
3.     Menyempurnakan dan mengembangkan sistem pendidikan dan pengembangan SDM yang berorentasi pada keahlian dan keterampilan dengan dilandasai nilai-nilai agama dan budaya yang mampu bersaing dengan daerah luar, serta dapat diakses oleh  semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
4.     Mewujudkan ketersediakan infrastruktur pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang merata dan berkualitas, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, perkebunan, kelautan dan perikanan, serta permukiman, dengan memperhatikan aspek social kemasyarakatan dan kelingkungan, sehingga terjadi keberlanjutan usaha-usaha pembangunan dan pemanfaatannya.
5.     Meningkatkan efektifitas dan efesiensi penyelenggaraan pemerintahan yang professional dan konsisten dalam penegakan hokum secara keadilan dan berwibawa.

C. Nilai-nilai
Nilai-nilai adalah hal-hal yang dijunjung tinggi oleh sebuah masyarakat dalam perjalanan mewujudkan visi yang merupakan prinsip social, social, tujuan, ataupun norma yang diterima oleh individu organisasi atau masyarakat Andulang. Nilai memberikan batasan dan tuntunan dalam pemilihan cara-cara yang ditepuh dalam mewujudka isi dan misi diatas. Atas dasar nilai itu maka tidak semua cara boleh ditempur. Nilai-nilai utama dimaksud antara lain atas: kebersamaan, keterbukaan, jujur, adil, demokrasi, professional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Nilai-nilai tersebut melansi jalannya roda pemerintahan maupun semua warga masyarakat Andulang, sehingga menjadi sebuah pedoman yang baik dengan karakteritik sebagai berikut:
1.     Transparan, transparan dibangun atas dasar saling percaya, teruka kepada semua pihak yang berkepentingan, proses-proses, dan informasi kebijakan ecara angsung dapat diterima oleh yang membutuhkan. Pemerintah desa dalam memberikan peayanan tidak membedakan perlakuan atas dasar suku, Agama dan Ras.
2.     Dapat dipertanggung jawabkan (akuntabel). Akuntabilitas adalah kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/badan hokum/pimpinan kolektif suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggung jawaban.
3.     Demokratis. Dalam arti masyarakat diberikan kebebasan dalam mengemukakan pendapat, berbeda pendapat dan menerima pendapa orang lain. Akan tetapi apabila sudah menjadi keputusan harus dilaksanakan bersama-sama dengan penuh rasa tanggung jawab.
4.     Partisipatif. Setiap warga masyarakat Andulang mempunyai hak suara dalam pembuatan keputusan, langsung maupun tidak langsung melalui lembaga yang ada. Patisipasi tersebut dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi, berpendapat dan berpartisipasi secara konstruktif. Prinsip pembangunan adalah dari, oleh, dan untuk rakyat. Oleh karenanya rakyat harus dilibatkan dalam setiap prosese pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai kepada pemeliharaan/pasca konstruksi.
5.     Profesional.  Bagi pemerintah desa dalam melayani kepentingan dan kebutuhan masyarakat dan desa harus mengerjakan secara konsisten, terbuka terhadap kritik dan saran dalam rangka perbaikan kinerja pelayanan kepada warga masyarakat Andulang dan para pihak yang berkepentingan.
6.     Keadilan. Bagi semua pemerintahan desa Andulang, proposional dalam pembagian beban kerja dan perolehan pendapatan dengan mengingat aturan yang berlaku. Bagi seluruh warga masyarakat, proposional dalam menerima pembagian beban tanggung jawab dan keuntungan baik langsung maupun tiak langsung.
7.     Kesetaraan dan keadilan gender. Seluruh masyarakat Andulang tidak diperbolehkan ada perbedaan perlakuan dan kesempatan atas dasar  jenis kelamin gender.
8.     Egaliter. Seluruh warga masyarakat andulang mengakui bahwa pada dasarnya setiap orang mempunyai posisi dan berkedudukan yang sama.
9.     Kelestarian lingkungan. Seluruh warga masyarakat desa Andulang berkewajiban menciptakan situsi dan kehidupan sosial yang ramah lingkungan.
10. Merdeka. Semua warga masyarakat Andulang, terutama pemerintahan desa harus bebas dari campur tangan manapun, terutama pihak yang tidak berhak, dan selektif dalam melakukan kerjasama dengan pihak lain.   



luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com

0 komentar:

Posting Komentar